PONTIANAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Barat (Kalbar) secara serempak melaksanakan Operasi Simpatik implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kalbar Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Langkah tersebut sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease (Covid-19), Kamis (03/09/2020). Operasi ini menargetkan disiplin ASN dan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
“Sebagaimana arahan dan perintah gubernur, hari ini kita laksanakan operasi simpatik untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang telah ditetapkan melalui Pergub Nomor 110 Tahun 2020, ” kata Y. Anthonius Rawing, Kasat Pol PP Provinsi Kalbar.
Dia menjelaskan, untuk yang awal ini targetnya adalah disiplin ASN dan semua Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar. "ASN dan Perangkat Daerah ini harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam berdisiplin diri dan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah dan mengendalikan Covid-19, ” ujar Rawing.
Sebelumnya telah keluar Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 065/2097/OR-B tentang Kewajiban Menggunakan Masker Bagi Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 27 Agustus 2020 lalu. Dalam surat ini disampaikan ASN wajib menggunakan masker saat berada di area perkantoran maupun di tempat umum dan memasang pamflet “Area Wajib Masker”.
Kasat Pol PP Provinsi Kalbar ini pun menerangkan tingkat disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar yang sudah cukup baik. “Hasil pantauan tim yang turun hari ini sudah baik, tidak ditemukan satu pun ASN Pemerintah Provinsi Kalbar yang bekerja tidak menggunakan masker, ” terang dia.
Menurut dia, Satpol PP Provinsi Kalbar tidak akan segan-segan untuk menerapkan sanksi kepada ASN yang tidak disiplin. “Sesuai Pergub, ada sanksi mulai dari administratif hingga denda. Saya tegaskan itu akan dilaksanakan terhadap ASN atau siapa saja yang abai. Syukurnya pantauan tim yang turun hari ini sudah sangat baik, semoga dapat dipertahankan, ” ungkap Rawing.
Dalam kesempatan ini, Kasat Pol PP mengajak untuk senantiasa menerapkan pola hidup bersih dan sehat. “Mari sama-sama gunakan masker, jaga jarak kerja minimal 1, 5 meter, dan mencuci tangan menggunakan sabun, ” imbau dia.
“Sekali lagi Saya ingin menyampaikan, kalau Pergub Nomor 110 Tahun 2020 ini, bukan tujuannya untuk memberatkan masyarakat dengan denda, tetapi semata-mata diniatkan untuk melindungi masyarakat Kalbar dapat aman dan terhindar dari Covid-19, ” tutup Rawing. (***)