SANGGAU - Bupati Paolus Hadi, S.IP, M.Si yang juga Ketua tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sanggau memastikan penegakan disiplin Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 dipastikan akan dimulai 1 Oktober 2020.
Penegasan tersebut dikemukakan Bupati saat menyampaikan Sosialisasi Perbup Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease-2019 di Kabupaten Sanggau yang berlangsung di lantai satu kantor Bupati Sanggau, Jumat (4/9/2020).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Hadir mendampingi Bupati Paolus Hadi, Dandim 1204/Sgu Letkol. Inf. Affiansyah, Kabag Ops Polres Sanggau AKP. Novrial Alberti Kombo, Kasi Datun Kejari Sanggau Soni Budi Prasetya, beserta seluruh jajaran tim gugus tugas Covid-19 dan sejumlah tokoh masyarakat.
Bupati menambahkan bahwa pihaknya bersama jajaran forkopimda beserta seluruh tim gugus tugas bersepakat akan melaksanakan sosialisasi secara masif.
Sebenarnya sosialisasi sudah lama kita lakukan, termasuk ajakan menggunakan masker, jaga jarak, cuci tangan dan lain sebagainya.
"Tapi dalam satu bulan ini mulai besok kalau ada tim yang melaksanakan sosialiasi atau razia di jalan juga akan dikombinasikan penegakan disiplin dengan memberikan teguran lisan, " ujarnya usai sosialisasi.
Tanggal 1 Oktober, lanjut PH sapaan akrabnya, seluruh sangsi akan diterapkan.
"Ada tiga sasaran sangsi, pertama, kalangan peorangan. Kedua, kalangan ASN dan tenaga kontrak dan ketiga, kalangan lembaga atau penyelenggara, " kata PH sapaan akrab Bupati Sanggau.
Jika ditemukan ada penyelenggara, seperti tempat-tempat hiburan, rumah makan, warung kopi, tempat penyelenggara pesta dan lain sebagainya, jika ditemukan ada yang terkonfirmasi maka penyelenggara itu yang bertanggungjawab atas seluruh biaya pengobatannya.
“Kita tidak ada denda uang, maksimal denda sangsi sosial. Kita juga nanti akan ada swab di tempat, " ungkapnya. (***)